• Fri, Sep 2026

Polisi Ungkap Pencurian Panel PJU di Pekanbaru, Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi Ungkap Pencurian Panel PJU di Pekanbaru, Tiga Tersangka Ditangkap

Aksi dua pelaku pencurian panel penerangan jalan umum terekam kamera cctv. (Foto: Kamera pengawas)


PEKANBARU : TNN  — Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) panel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AP, LT, dan BEP. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga membongkar dan mengambil isi rakitan panel PJU milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan barang hasil curian,” kata Anggi, Jumat (18/9/2026).

Dalam pelarian, para pelaku melintas di Jalan Bambung Kuning dan terkejut saat melihat patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Mereka kemudian berusaha melarikan diri.

Petugas Dishub berhasil mengamankan dua pelaku, AP dan LT. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap BEP.

“Ketiga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu panel beserta isinya, tiga tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.962.422.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (RRI/red)