• Tue, Jul 2025

Diperiksa Satreskrim Polres Bintan, Pria Ini Bantah Jadi Pemodal Tambang Pasir Ilegal

Diperiksa Satreskrim Polres Bintan, Pria Ini Bantah Jadi Pemodal Tambang Pasir Ilegal

Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Ady Satrio Gustian (Foto: RRI)


BINTAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan terus mendalami kasus dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. 

Dalam proses penyelidikan, polisi memanggil seorang pria berinisial N, yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Ady Satrio Gustian, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari N terkait dugaan keterlibatannya. Namun berdasarkan pengakuannya, N membantah sebagai pemodal dan mengaku hanya memberikan pinjaman uang kepada O, yang sebelumnya telah diamankan di lokasi tambang.

“Kami sudah memeriksa N dan berdasarkan keterangannya, ia hanya meminjamkan uang kepada O,” kata Ady Satrio Gustian, Selasa (22/7/2025).

“Dalam kasus ini, O disebut menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 15 juta guna membeli mesin sedot pasir,” tambahnya.

Namun, lanjut Ady, sepeda motor yang dijadikan jaminan tersebut justru telah ditarik kembali oleh pihak dealer, karena statusnya belum Lunas. Sementara O berjanji akan mengembalikan uang pinjaman kepada N beserta bunganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada bukti kuat bahwa N terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal sebagai pemmodal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku yakni O dan A, sebelumnya telah diamankan dalam operasi penangkapan tangan oleh Unit Tipiter Polres Bintan di lokasi tambang pasir ilegal. Diketahui memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun pemberi modal, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari RRI.***