• Wed, Sep 2026

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Nonprosedural ke Malaysia

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Nonprosedural ke Malaysia

Tersangka agen pengiriman calon PMI dilakukan penahanan (Foto: Ditpolairud Polda Riau)


SELATPANJANG : SERANTAU MEDIA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Polisi juga menangkap seorang agen berinisial IS (54) yang diduga merekrut dan mengatur keberangkatan para pekerja tersebut.

Pengungkapan kasus berlangsung di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana keberangkatan rombongan calon PMI secara nonprosedural menuju Malaysia.

"Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 kemudian melakukan penyelidikan tertutup di kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan," ujar Apri, Selasa (8/9/2026).

Dalam penyelidikan, petugas mendapati 10 calon PMI berada di kawasan pelabuhan. Polisi juga melihat seorang koordinator membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja.

Petugas kemudian mengamankan seluruh rombongan beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui 10 calon PMI tersebut merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang hendak bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia.

Para pekerja dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari sebelum kembali ke Indonesia.

Menurut polisi, skema tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian.

"Biaya tiket perjalanan para calon PMI ditanggung terlebih dahulu oleh agen. Biaya tersebut selanjutnya akan dipotong langsung dari upah yang diterima para pekerja," jelas Apri.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap IS di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada penyidik, IS mengaku telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI nonprosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, ia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan.

Tan diduga bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja setelah tiba di Malaysia, termasuk membawa mereka ke perkebunan tempat bekerja.

Dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan, IS mengaku memperoleh keuntungan 40 Ringgit Malaysia per orang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka, calon PMI, dan mitranya di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (RRI/red)