• Thu, Jul 2025

DLH Tanjungpinang Targetkan Retribusi Sampah Rp4 Miliar pada 2025, Tarif Sudah Turun Drastis

DLH Tanjungpinang Targetkan Retribusi Sampah Rp4 Miliar pada 2025, Tarif Sudah Turun Drastis

Guna mendorong capaian tersebut, DLH telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya dengan menurunkan tarif retribusi sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang menargetkan pendapatan dari retribusi sampah sebesar Rp4 miliar pada tahun 2025, meskipun realisasi tahun sebelumnya masih jauh dari harapan.

"Tahun lalu targetnya juga Rp4 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp1,6 miliar, masih jauh dari target," ujar Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani, Sabtu (19/4/2025).

Guna mendorong capaian tersebut, DLH telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya dengan menurunkan tarif retribusi sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yani menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan respons atas keluhan masyarakat. Untuk rumah tangga, misalnya, tarif turun dari Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu per bulan.

Sementara untuk pertokoan, tarif yang sebelumnya mencapai Rp120 ribu per bulan kini hanya Rp50 ribu.

"Penurunan tarif ini diharapkan makin meningkatkan kesadaran wajib retribusi sampah," tegasnya.

DLH Tanjungpinang, lanjut Yani, akan mengoptimalkan tenaga juru pungut guna menjangkau para wajib retribusi.

Ia menekankan bahwa meskipun iuran retribusi bersifat tidak wajib dalam artian hukum, namun pengguna jasa pengelolaan sampah dari DLH wajib membayar.

"Jika seseorang atau badan usaha menikmati layanan seperti pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, maka secara ekonomi, mereka wajib membayar retribusi," kata Yani.

Yani mencontohkan, warga yang membuang sampah di kontainer atau drum pinggir jalan dan diangkut petugas DLH akan dikenai retribusi.

Bahkan, lanjutnya, pembuang sampah di laut pun tidak lepas dari kewajiban membayar karena DLH menyediakan armada khusus untuk membersihkan sampah laut setiap hari.

"Demikian pula perumahan, toko, hotel/penginapan hingga perkantoran wajib bayar retribusi sampah," tambah Yani.

Sementara itu, Budi, salah seorang juru pungut retribusi DLH Tanjungpinang, mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi masih tergolong rendah.

"Alasan warga biasanya faktor ekonomi, kalau toko karena usaha sepi," ungkap Budi.

Meski begitu, Budi tetap semangat menagih iuran setiap bulan, meski harus menghadapi berbagai keluhan hingga perdebatan dengan warga. Ia bertugas di beberapa titik strategis seperti Jalan Bakar Batu, Potong Lembu, dan Gudang Minyak.

"Saya tetap semangat karena ini untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), walau kadang warga mengeluh soal layanan pengangkutan sampah," tukasnya.