PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru, PT Ella Pratama Perkasa, mendapat peringatan keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Memasuki Februari 2025, mereka diminta untuk segera memperbaiki kinerja setelah catatan kurang memuaskan pada bulan pertama sebagai mitra pengangkutan sampah tahun ini.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi jika operator tidak menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan sampah.
“Kalau seandainya operator masih bekerja tidak sesuai klausul kontrak, bisa jadi kita berikan SP2,” ujar Iwan, Sabtu (1/2/2025).
Permasalahan sampah yang menumpuk di sejumlah titik kota menjadi perhatian utama DLHK. Kondisi ini diharapkan segera diatasi agar tidak semakin membebani masyarakat.
“Kami mengingatkan kinerja operator harus meningkat pada bulan ini agar tidak ada lagi sampah menumpuk,” tegasnya.
DLHK sejauh ini masih memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) jika operator tidak menjalankan tugas sesuai kontrak.
Namun, Iwan menegaskan bahwa pemutusan kontrak bukanlah langkah yang bisa diambil secara gegabah.
Iwan menjelaskan bahwa untuk memutus kontrak dengan operator, ada prosedur dan analisis yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kami juga tidak ingin gegabah dengan mengatakan langsung putus kontrak. Tentu bakal ada tahapan sebelum keputusan itu diambil,” katanya.
Ia menambahkan, jika kontrak diputuskan, pemerintah harus mempertimbangkan alternatif pengangkutan sampah.
“Kalau memang sampai ke situ, tentu mekanismenya harus kita lalui dulu. Tidak bisa gegabah kita putus kontrak,” tambahnya.
DLHK Kota Pekanbaru berharap operator dapat meningkatkan kinerja mereka dalam mengelola sampah, mengingat kebersihan kota menjadi kepentingan bersama.
Warga juga diimbau untuk melaporkan jika ada kendala dalam pengangkutan sampah di lingkungan mereka.