BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial DR (41) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
DR, warga Kecamatan Bathin Solapan, ditangkap di sebuah hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari kasus narkotika sebelumnya. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DR yang diduga terlibat dalam perkara peredaran sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata I Made Pasek.
Usai ditangkap, DR dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes urine terhadap tersangka.
I Made Pasek mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110.
Polsek Mandau menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.(rri/red)