• Sat, Jul 2025

Dugaan Tipikor Penyaluran Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Periksa Ratusan Saksi

Dugaan Tipikor Penyaluran Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Periksa Ratusan Saksi


PELALAWAN, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri Pelalawan menaikan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pelalawan, ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH mengatakan, pihaknya mengeluarkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk dugaan rasuah ini. "Mengingatkan keterbatasan penyidik kita, sementara Sprindiknya 3, untuk Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Pangkalan Kuras,"jelas Kajari Azrijal, Jumat, 11 Juli 2025.

Kajari Azrijal juga menjelaskan pihaknya sudah memeriksa ratusan saksi, mulai dari produsen, distributor, tim verbal Kabupaten dan Kecamatan, serta kelompok tani di 3 Kecamatan tersebut. 

Dijelaskannya, saksi yang sudah diperiksa adalah 2 Produsen, 8 Distributor, 4 Tim verval Kabupaten, 6 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Bunut, 7 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Bandar Petalangan. 

"Kemudian 4 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Pangkalan Kuras, 41 Kelompok Tani pada Kecamatan Bunut dengan Anggota Kelompok kurang lebih sebanyak 300 orang, 36 Kelompok Tani pada Kecamatan Bandar Petalangan dengan Anggota Kelompok kurang lebih sebanyak 200 orang; 46 Kelompok Tani pada Kecamatan Pangkalan Kuras dengan Anggota Kelompok kurang lebih sebanyak 500 orang," terang Azrijal. 

Ditambahkan Kajari Pelalawan Azrijal, saat ini pihaknya dalam proses pengajuan perhitungan kerugian keuangan negara ke auditor. 

"Dan kita juga melakukan Pemanggilan kembali terhadap Ketua dan anggota kelompok tani yang sudah dilakukan pemanggilan namun tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.***