• Sat, Aug 2025

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Sebesar 15 Persen

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Sebesar 15 Persen

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengadopsi tarif pajak minimum global sebesar 15 persen untuk mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan lebih kompetitif, Jumat, 17 Januari 2025.


SERANTAUMEDIA - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengadopsi tarif pajak minimum global sebesar 15 persen untuk mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan lebih kompetitif, Jumat, 17 Januari 2025.

Pajak minimum global bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi, menurut Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik pengalihan laba dan mengakhiri perlombaan menuju ke bawah dalam tarif pajak perusahaan.

Penerapan pajak ini di Indonesia dituangkan dalam peraturan yang ditandatangani oleh menteri keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.

"Peraturan ini akan mencegah praktik penghindaran pajak melalui operasi di surga pajak. Kami menyambut skema ini sebagai langkah signifikan menuju terciptanya sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Inisiatif ini dipelopori oleh Kelompok 20 (G20), di mana Indonesia menjadi anggotanya, dan diperkenalkan secara global oleh OECD dengan dukungan dari lebih dari 140 negara. 

Hingga saat ini, setidaknya 40 negara telah menerapkan pajak minimum global.

Pajak ini berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan global gabungan sedikitnya 750 juta euro.

“Skema ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” imbuh Febrio.

Perusahaan multinasional harus membayar pajak minimum global dalam waktu 15 bulan setelah akhir tahun fiskal saat laporan pajak diserahkan. 

Namun, wajib pajak akan memiliki tenggat waktu yang diperpanjang selama 18 bulan untuk tahun pertama.

“Penerapan pajak minimum global oleh negara-negara di seluruh dunia menandai tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global agar menjadi lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Febrio. *** (dmh)