• Thu, Aug 2025

Gaji Honorer Terlanjur Dibayar, Diskan Kampar Tunggu Rekomendasi BPKP

Gaji Honorer Terlanjur Dibayar, Diskan Kampar Tunggu Rekomendasi BPKP

Gaji tersebut, yang telah dibayarkan untuk bulan Januari 2025, tidak sesuai dengan ketentuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


KAMPAR | SERANTAUMEDIA - Keputusan Dinas Perikanan (Diskan) Kampar untuk membayar gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengundang perhatian.

Gaji tersebut, yang telah dibayarkan untuk bulan Januari 2025, tidak sesuai dengan ketentuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Diskan Kampar, Dwi Agusrianto, mengonfirmasi bahwa gaji lima orang THL telah terlanjur dibayarkan meskipun mereka tidak lolos seleksi CPNS atau tidak tercatat di BKN.

“Benar, setelah perpanjangan kontrak, gaji mereka dibayarkan,” kata Dwi Agusrianto, Minggu (16/2/2025).

Menurut Dwi, lima orang tersebut terdiri dari empat orang yang gagal seleksi CPNS dan satu orang yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Semua dari mereka berstatus sarjana dan bertugas sebagai pendamping serta penyuluh lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa surat Bupati Kampar mengenai penghentian kontrak baru diterbitkan pada 12 Februari 2025, yang berarti kontrak mereka harus ditinjau ulang dan tidak diperpanjang lagi.

Namun, mengenai gaji yang telah dibayarkan, pihak Diskan masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang kini sedang melakukan audit terkait hal ini.

“Kalau nanti BPKP merekomendasikan untuk dikembalikan, kami akan melihat mekanismenya,” ujar Dwi Agusrianto, menjelaskan langkah selanjutnya yang harus ditempuh.

Berdasarkan audit yang sedang berjalan, BPKP akan menentukan apakah pembayaran gaji tersebut bisa dianggap sah atau perlu dikembalikan, serta mekanisme pengembalian jika diperlukan.

Meskipun demikian, Dwi berharap agar THL yang tidak terdaftar dalam database BKN tetap dapat bekerja, mengingat peran mereka sangat vital dalam cakupan tugas Dinas Perikanan yang luas.

"Kami sangat membutuhkan tenaga mereka," tambahnya.

Dwi Agusrianto juga menjelaskan bahwa di Diskan Kampar terdapat 17 orang THL yang tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai CPNS maupun PPPK.

Dari jumlah tersebut, lima orang tidak tercatat dalam database BKN, sedangkan 12 lainnya meski tercatat, gagal dalam seleksi PPPK.

"Mereka tetap akan dijadikan PPPK Paruh Waktu," jelasnya.

Meskipun hanya berstatus PPPK Paruh Waktu, Dwi memastikan bahwa mereka tetap akan melanjutkan tugasnya di Dinas Perikanan.

Keputusan ini berpotensi menambah tantangan dalam pengelolaan anggaran dan tenaga kerja di pemerintahan Kabupaten Kampar, terutama dalam hal pemenuhan tenaga profesional yang sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

Diskan Kampar, seperti instansi lainnya, kini harus menavigasi ketatnya regulasi untuk memastikan pemanfaatan anggaran dan gaji yang tepat sasaran.

Saat ini, segala keputusan mengenai mekanisme pengembalian gaji terlanjur dibayarkan menunggu hasil audit dari BPKP.

Banyak pihak berharap ada solusi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang melibatkan baik anggaran negara maupun hak-hak tenaga honorer yang telah bekerja dengan dedikasi.