BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Seorang pria berinisial V.A (35) diamankan jajaran Polsek Pinggir saat diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Rabu, 6 Mei 2026 dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan simpang Kandang Ayam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Agung Rama.
Dijelaskannya, sekitar pukul 01.07 WIB, petugas yang melakukan teknik undercover buy melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram dalam penguasaan pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di lokasi yang telah dipantau. Dari tangan tersangka, kami temukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Redmi Note 5 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, V.A mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Agung Rama.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara,” tegasnya.(RRI/red)