• Sun, Aug 2025

Harga Emas Antam Naik di Akhir Pekan: Emas 0,5 Gram Rp862.000

Harga Emas Antam Naik di Akhir Pekan: Emas 0,5 Gram Rp862.000

Harga emas Antam mengalami kenaikan, dengan emas batangan ukuran 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp862.000, naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Perdagangan akhir pekan hari ini, Sabtu (1/2/2025) menunjukkan tren positif bagi para investor emas.

Harga emas Antam mengalami kenaikan, dengan emas batangan ukuran 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp862.000, naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Menurut informasi yang diambil dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok Rp862.000.

Kenaikan harga ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan permintaan yang terus meningkat dari para pembeli serta investor emas.

Selain emas 0,5 gram, Antam juga menawarkan berbagai ukuran emas batangan dengan harga yang berbeda-beda.

Berikut daftar harga emas 24 karat Antam hari ini:

- 0,5 gram: Rp862.000
- 1 gram: Rp1.624.000 (naik Rp4.000 dari perdagangan kemarin)
- 2 gram: Rp3.188.000
- 3 gram: Rp4.757.000
- 5 gram: Rp7.895.000
- 10 gram: Rp15.735.000
- 25 gram: Rp39.212.000
- 50 gram: Rp78.345.000
- 100 gram: Rp156.612.000
- 250 gram: Rp391.265.000
- 500 gram: Rp782.320.000
- 1000 gram: Rp1.564.600.000

Harga emas ukuran 1 gram dan 10 gram juga mengalami kenaikan, dengan masing-masing dipatok Rp1.624.000 dan Rp15.735.000.

Kenaikan harga ini sejalan dengan pembaruan pasar dan penyesuaian nilai tukar yang berlaku.

Tidak hanya harga jual yang menarik, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan.

Saat ini, nilai buyback dipatok sebesar Rp1.475.000 per gram, naik Rp4.000 dari perdagangan sebelumnya.

Hal ini memberikan sinyal positif bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka.

Penting untuk diperhatikan bahwa transaksi buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, tarif PPh 22 untuk transaksi buyback adalah sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, dengan potongan yang langsung diterapkan pada nilai buyback.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan pajak.