• Thu, Jul 2025

Hindari Konflik Lahan, Sekda Tanjungpinang Imbau Warga Cek Status Kepemilikan Sebelum Bangun Rumah

Hindari Konflik Lahan, Sekda Tanjungpinang Imbau Warga Cek Status Kepemilikan Sebelum Bangun Rumah

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya mengurus perizinan dan memverifikasi legalitas lahan guna mencegah konflik, seperti tumpang tindih hak milik maupun sengketa lahan di kemudian hari.


TANJUNGPINANG | SEANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah dalam memulai pembangunan di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya mengurus perizinan dan memverifikasi legalitas lahan guna mencegah konflik, seperti tumpang tindih hak milik maupun sengketa lahan di kemudian hari.

Imbauan ini disampaikan Zulhidayat menyusul viralnya sebuah video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

“Artinya lahan itu harus memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah,” kata Zulhidayat.

Menurutnya, Pemkot Tanjungpinang tidak akan mentoleransi praktik-praktik mafia tanah, namun juga berkewajiban menjaga dan menghormati hak-hak masyarakat yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah mendukung upaya pemberantasan mafia lahan, tapi di sisi lain kami juga harus menjunjung tinggi hak masyarakat yang memperoleh lahan secara legal,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah titik di Tanjungpinang yang tampak tidak terawat dan seolah tak bertuan, namun bukan berarti lahan tersebut tidak memiliki pemilik.

“Apalagi di beberapa lokasi, masih banyak lahan bekas tambang yang belum dikelola kembali. Meskipun terlihat kosong dan terlantar, bisa saja lahan itu milik pemerintah daerah atau instansi pemerintah lainnya,” jelasnya.

Zulhidayat mengingatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat tidak teliti dalam mengecek status lahan sebelum melakukan pembangunan.

Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif agar biaya pembangunan tidak sia-sia akibat klaim dari pihak lain yang memiliki bukti kepemilikan sah.

“Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah. Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan soal kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan,” pungkasnya.