SERANTAUMEDIA - Polisi menangkap tiga wanita di Pekanbaru, Riau, karena berupaya menjual bayi perempuan berusia dua minggu.
Tiga perempuan masing-masing berinisial TH (31), EJ (49) dan AT (42) yang terlibat dalam sindikat ini berhasil diamankan polisi.
Penangkapan tersebut menyusul operasi penyamaran yang melibatkan seorang aktivis perlindungan anak yang menyamar sebagai calon pembeli, kata pihak berwenang pada hari Minggu, 19 Januari 2025.
Para tersangka diduga menggunakan akun TikTok untuk mengiklankan bayi tersebut, sehingga mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Transaksi tersebut terjadi pada hari Sabtu di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, di mana para tersangka meminta uang sebesar Rp 25 juta untuk bayi tersebut.
"Dua orang tersangka berinisial TH dan EJ ditangkap saat hendak menyerahkan bayi tersebut," kata Kepala Polsek (Kapolsek) Lima Puluh, AKP Viola Dwi Anggreni, di Pekanbaru.
TH, yang juga dikenal sebagai Tutik, 31, menggendong bayi tersebut ke tempat pertemuan, sementara EJ, yang juga dikenal sebagai Ernie, 49, bertindak sebagai perantara. Polisi mengatakan EJ adalah seorang bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit setempat.
Tersangka ketiga, AT (Aprita), 42 tahun, diduga berupaya membeli bayi tersebut dengan maksud menjualnya kembali seharga Rp 35 juta, imbuh Viola.
Saat diperiksa, AT mengaku sebelumnya menjual lima bayi di Medan, ibu kota provinsi Sumatera Utara, menurut polisi.
Bayi perempuan itu diduga dipasok oleh EJ, yang dituduh memanfaatkan perannya sebagai bidan untuk mengumpulkan bayi-bayi yang tidak diinginkan oleh orang tua mereka.
Polisi masih berupaya mengidentifikasi orang tua kandung bayi perempuan itu.
Ketiga tersangka didakwa berdasarkan undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak di Indonesia, kata Viola.
Penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang berupaya mengungkap rincian lebih lanjut tentang operasi tersangka dan kemungkinan adanya hubungan. *** (dmh)