SERANTAUMEDIA - Kantor Imigrasi Denpasar sedang memproses permohonan dari empat warga negara asing yang ingin mendapatkan izin tinggal di bawah program Golden Visa Indonesia.
"Saat ini kami sedang menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Tabanan, Bali, Jumat, 17 Januari 2025.
Keempat pelamar tersebut termasuk dua orang dari Rusia dan dua orang dari Hong Kong. Menurut Ridha, para pelamar tersebut berinvestasi di sektor properti dan perhotelan.
Para investor ini telah mengajukan permohonan Golden Visa selama 10 tahun, yang memungkinkan perpanjangan masa tinggal di Indonesia.
“Permohonan diajukan secara daring, diverifikasi di tingkat pusat, dan setelah disetujui, kami akan menerbitkan Golden Visa,” jelas Ridha.
Program Golden Visa, yang diluncurkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 25 Juli, bertujuan untuk menarik investasi dan bakat internasional.
Program ini menawarkan status penduduk hingga 10 tahun di beberapa kategori, termasuk investor perorangan dan perusahaan, mantan warga negara Indonesia, bakat global, dan tokoh terkemuka.
Penerima yang terkenal termasuk pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Shin Tae-Yong dan salah satu pendiri OpenAI Sam Altman.
Berdasarkan program tersebut, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia dapat memperoleh izin tinggal selama 5 tahun dengan investasi minimum USD2,5 juta atau izin tinggal selama 10 tahun dengan investasi USD5 juta.
Investor yang memilih untuk tidak mendirikan perusahaan tetap dapat memenuhi syarat dengan menginvestasikan sedikitnya USD350.000 untuk visa 5 tahun atau $700.000 untuk visa 10 tahun.
Sejak diluncurkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan 471 Visa Emas, menghasilkan investasi sebesar Rp 9 triliun (USD558 juta). *** (dmh)