• Thu, Oct 2025

Industri Motor Listrik Terancam, AISMOLI: Pemerintah Harus Perkuat Proteksi Lokal

Industri Motor Listrik Terancam, AISMOLI: Pemerintah Harus Perkuat Proteksi Lokal

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, menyatakan bahwa efek kebijakan Presiden AS Donald Trump ini tak bisa dianggap remeh, meskipun Indonesia belum secara aktif mengekspor kendaraan listrik ke Negeri Paman Sam.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia dinilai dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri, termasuk sektor kendaraan listrik yang tengah berkembang.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, menyatakan bahwa efek kebijakan Presiden AS Donald Trump ini tak bisa dianggap remeh, meskipun Indonesia belum secara aktif mengekspor kendaraan listrik ke Negeri Paman Sam.

"Secara makro, ini berisiko terhadap inflasi dan penurunan daya beli masyarakat," ujar Budi saat diwawancarai, Sabtu (5/4).

"Negara-negara yang terkena kebijakan serupa, seperti China, akan mencari pasar alternatif. Indonesia bisa jadi sasaran berikutnya," sambungnya.

Menurut Budi, Indonesia dengan populasi besar dan daya beli yang kuat masih menjadi pasar potensial bagi produsen global.

Dalam situasi seperti ini, ia mendorong pemerintah agar segera memperkuat perlindungan terhadap produsen lokal agar tidak kalah bersaing dengan banjirnya produk impor.

"AISMOLI meminta pemerintah untuk mengambil inisiatif melindungi industri dalam negeri, terutama di sektor kendaraan listrik yang sedang tumbuh," ujarnya.

"Salah satu langkah penting adalah menjaga dan memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tambahnya.

TKDN sendiri merupakan kebijakan strategis untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk manufaktur, termasuk sepeda motor listrik.

Budi menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

"Tak cukup hanya membuat regulasi, pemerintah juga harus memastikan bahwa industri benar-benar menerapkan TKDN secara tepat. Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas," tambahnya.

Sebagai informasi, Indonesia tercatat sebagai negara ke-8 yang terkena kebijakan tarif balasan Amerika Serikat, dengan beban kenaikan tarif sebesar 32 persen.

Total terdapat sekitar 60 negara yang dikenakan tarif serupa, dengan besaran bervariasi hingga setengah dari tarif yang mereka berlakukan terhadap barang dari AS.

Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara lain turut terdampak, di antaranya Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen).

Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu pergeseran pasar dan meningkatnya tekanan terhadap industri domestik masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Mengakhiri pernyataannya, Budi mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi menjaga kemandirian industri nasional.

Menurutnya, ekosistem kendaraan listrik harus didukung oleh kebijakan yang adaptif, berpihak pada produsen lokal, serta mampu menghadapi tekanan dari kebijakan luar negeri yang proteksionis.

"Jika tidak kita antisipasi bersama, kita bisa kewalahan menghadapi serbuan produk asing. Saatnya kita perkuat fondasi industri lokal sebelum terlambat," pungkas Budi.