SERANTAUMEDIA - Kantor Imigrasi Bali memanggil seorang warga negara Bangladesh setelah beredar video viral di internet yang memperlihatkan dia menjemput tamu di Pelabuhan Sanur.
Orang asing yang berinisial MMF itu memiliki izin tinggal terbatas untuk reuni keluarga, tetapi visanya tidak mencakup hak untuk bekerja tanpa izin tambahan, kata Ridha Sah Putra, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.
Video tersebut, yang diduga direkam pada tanggal 17 Januari, telah menerima perhatian luas di kalangan pengguna internet dan mendorong kantor imigrasi untuk meluncurkan penyelidikan.
Ridha mengatakan kedatangan MMF disponsori oleh istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia dan izin tinggalnya berlaku hingga 8 Februari.
Berdasarkan hukum Indonesia, sponsor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa warga negara asing tersebut mematuhi peraturan keimigrasian, termasuk tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal.
"Tim kami telah memanggil MMF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ridha dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
MMF dapat menghadapi sanksi administratif atau deportasi karena melakukan pekerjaan ilegal. Istrinya, yang identitasnya tidak diungkapkan, juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ridha mengatakan, pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran visa.
Ia menghimbau masyarakat untuk lebih memahami tanggung jawab hukum mereka terkait dengan pensponsoran kedatangan internasional dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. *** (dmh)