Kuantan Singingi, SERANTAU MEDIA – Aksi dramatis penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing harus berjalan kaki sejauh 6 kilometer menyusuri rawa untuk menangkap seorang pelaku bernama Ade Putra (37).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi adanya aktivitas PETI di wilayah Kuantan Hilir. Pada Kamis (14/8/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi pertama. Namun, kedatangan polisi yang menggunakan kendaraan langsung disadari para pelaku, sehingga mereka kabur ke arah rawa.
“Personel kemudian melakukan pengejaran dengan berjalan kaki sekitar 6 kilometer, menyisir hamparan pinggir rawa agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Anom, Jumat (15/8/2025).
Upaya itu membuahkan hasil. Pada pukul 05.30 WIB, tim berhasil menangkap Ade Putra yang masih melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Polisi juga memburu tiga pelaku lain yang sempat melarikan diri.
Namun, kondisi medan yang berlumpur dan hujan membuat pengejaran sulit dilakukan. “Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memutuskan membawa pelaku yang sudah diamankan ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anom.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 pipa, 4 lembar karpet, 1 buah spiral, dan 1 unit dulang yang digunakan untuk menambang emas.
Polres Kuansing menegaskan akan terus menindak tegas pelaku PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem daerah.***