TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – BPBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menduga sekitar 95 persen kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut disebabkan unsur kesengajaan.
Pelaksana Tugas Kalaksa BPBD Kepri Darson mengatakan, sisanya sekitar 5 persen dipicu faktor lain seperti pembakaran sampah dan puntung rokok.
Dugaan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri di tengah meningkatnya kasus karhutla akibat kemarau panjang.
Meski demikian, pihaknya mengaku kesulitan mengungkap pelaku karena aksi pembakaran dilakukan secara tersembunyi dan minim saksi.
Hingga kini, sebaran karhutla tercatat di sejumlah daerah, yakni Bintan 351 titik, Karimun 153 titik, Tanjungpinang 121 titik, Batam 63 titik, Lingga 45 titik, Natuna 32 titik, dan Anambas 3 titik.
BPBD Kepri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan karhutla, termasuk membantu suplai air untuk pemadaman di wilayah terdampak.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menghindari membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran.
Sementara itu, Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas pelaku karhutla. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla demi menjaga lingkungan dan menghindari dampak kerugian yang lebih luas. (Ant/red)