BATAM, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri Batam sukses mengembalikan pendapatan daerah dari tunggakan pajak reklame PT IM senilai Rp451.187.250. Tunggakan tersebut berasal dari kewajiban pajak tahun 2020 sampai 2024, termasuk pokok pajak dan denda administrasi.
Penagihan dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejari setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari BP Batam.
Surat ini memberikan kewenangan kepada Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan upaya hukum non-litigasi dalam menyelesaikan pajak PT IM.
Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara aktif dalam mendukung penerimaan negara, khususnya dari pajak daerah.
Ia menambahkan, dengan pendekatan mediasi dan komunikasi intensif, PT IM akhirnya menyetujui melunasi seluruh kewajibannya. Penyerahan pembayaran dilakukan secara simbolis di kantor Kejari Batam dan diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada perwakilan BP Batam.
Priandi menjelaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa penyelesaian masalah pajak tidak selalu harus melalui pengadilan.
“Dengan niat baik dari wajib pajak dan kerja sama antar lembaga, masalah hukum yang mempengaruhi keuangan negara dan daerah dapat diselesaikan secara damai dan cepat,” ujarnya seperti dilansir Batampos.
Ia menambahkan, jalur non-litigasi menjadi pilihan yang semakin relevan karena lebih efisien dan efektif. Kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah sangat penting dalam proses ini.
Selama semester pertama tahun 2025, Kejari Batam telah menangani beberapa SKK dari BP Batam dan pemerintah daerah lain tentang pengumpulan pajak dan retribusi. Priandi menyampaikan, hal ini bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penerimaan negara dan daerah secara menyeluruh.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Batam berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak dari pelaku usaha di Batam. Mereka juga ingin memperkuat posisi kejaksaan sebagai mitra pemerintah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.***