BENGKALIS, SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 395 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari di Jalan Pertanian, Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung Kajari Bengkalis Nadda Lubis.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo, Kepala Rupbasan Kelas II Bengkalis Muhammad Anwar, serta perwakilan PN Bengkalis, Lapas Bengkalis, dan Loka POM Dumai.
Dari total 395 perkara, sebanyak 310 perkara merupakan kasus narkotika, dengan rincian:
2.963 gram sabu , 142 gram ganja dan 781 butir ekstasi.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara: 48 perkara orang dan harta benda (Oharda), 34 perkara kamnegtibum dan TPUL, 2 perkara kepabeanan
dan 1 perkara kesehatan.
Pada perkara kepabeanan tahun 2024 yang inkrah pada Juli 2025, barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain: 6.000 ban sepeda motor bekas, 550 karung pakaian bekas
8 kasur bekas dan 40 rol kaca film.
Kajari Bengkalis Nadda Lubis menegaskan pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Bengkalis.
“Pemusnahan ini merupakan pesan tegas bahwa kejahatan tidak mendapat tempat di Kabupaten Bengkalis. Kami berkomitmen menjaga daerah ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut adalah bukti ketegasan negara dalam melindungi masyarakat.
“Negara tidak menoleransi tindakan kriminal. Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” tegas Nadda.
Nadda menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar prosedur, tetapi wujud komitmen Kejaksaan menjamin ketertiban dan keadilan.(MCR/red)