TELUK KUANTAN : SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi mendorong Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu guna memperkuat penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di daerah tersebut.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Multimedia Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan dihadiri Kepala Kejari Kuansing Muhammad Harun Sunadi, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, perwakilan Kodim 0302/Inhu, organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta Dubalang Kuantan.
Dalam rapat tersebut, Kejari Kuansing menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Menurut Kejari, aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana seperti banjir, serta memicu persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Karena itu, Kejari menilai penanganan PETI tidak dapat dilakukan secara sektoral dan membutuhkan sinergi lintas instansi melalui pembentukan Satgas Terpadu.
“Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi dengan mengedepankan perlindungan lingkungan serta menjaga stabilitas sosial masyarakat,” demikian disampaikan pihak Kejari dalam rapat tersebut.
Menindaklanjuti usulan itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung membentuk Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.
Satgas tersebut akan mulai melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di lapangan sembari menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sedang diproses Pemerintah Provinsi Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana turut mendukung pembentukan Satgas Terpadu. Ia menilai keberadaan regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Gubernur, sangat penting agar upaya penertiban dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap pengawasan terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan lebih optimal sehingga mampu menekan kerusakan lingkungan dan menjaga ketertiban di Kabupaten Kuantan Singingi.(MCR/red)