• Sun, Aug 2026

Kelola Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Warga Bengkalis Jadi Tersangka

Kelola Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Warga Bengkalis Jadi Tersangka


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Polisi menetapkan JFP (29), pemilik kebun kelapa sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, sebagai tersangka karena diduga menguasai dan mengelola kawasan hutan produksi tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pinggir pada Sabtu (29/8/2026) setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait aktivitas perkebunan di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pengecekan sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Reformasi RT 002/RW 006, Dusun Tambusu, pada Agustus 2026.

"Dalam pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit, seperti penyemprotan dan pemupukan di areal yang sebelumnya terbakar," kata Fahrian, Minggu (30/8/2026).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

Hasil telaah BPKH Wilayah XIX Riau menunjukkan lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap status kawasan, diketahui lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, JFP diduga telah menguasai lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit. Aktivitas yang ditemukan antara lain pemanenan buah sawit, penyemprotan dan pemupukan.

Polisi juga menduga aktivitas perkebunan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah.

"Luas lahan yang dikuasai diperkirakan sekitar empat hektare. Aktivitas perkebunan dilakukan tanpa dilengkapi izin yang sah," ungkap Fahrian.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang terbakar, peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

JFP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis mengatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan bidang perkebunan, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Fahrian menegaskan kepolisian akan menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin.

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan tidak melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin," katanya.

Polisi juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pembukaan lahan ilegal maupun potensi karhutla agar dapat segera ditangani.(rri)