• Fri, Aug 2025

Kemenag Batam Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal melalui Aplikasi Madani

Kemenag Batam Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal melalui Aplikasi Madani

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, menjelaskan bahwa dengan sistem berbasis aplikasi ini, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mengajukan permohonan sertifikat halal.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Kepulauan Riau, semakin mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal dengan memanfaatkan aplikasi Madani.

Aplikasi ini berfungsi sebagai pelayanan satu pintu yang memungkinkan proses pendaftaran sertifikasi halal tanpa perlu datang langsung ke kantor Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, menjelaskan bahwa dengan sistem berbasis aplikasi ini, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mengajukan permohonan sertifikat halal.

Pendaftaran kini dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggahnya melalui aplikasi Madani, bahkan Kemenag Batam menyediakan bantuan pengisian formulir melalui WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung tempat usaha.

“Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang diperlukan dan mengunggahnya di aplikasi Madani. Kami juga sering membantu pengisian formulir, baik melalui WhatsApp maupun dengan langsung mendatangi tempat usaha,” ujar Zulkarnain, Kamis (13/2/2025).

Proses sertifikasi halal dapat ditempuh melalui dua jalur yang berbeda, yakni jalur reguler dan jalur self declare. Jalur reguler melibatkan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 6 bulan, tergantung pada kecepatan proses verifikasi.

Sebaliknya, jalur self declare memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal tanpa melalui LPH, melainkan melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Setelah formulir diunggah ke aplikasi, berkas akan diteruskan ke LPH untuk dilakukan audit. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka sertifikat halal akan diterbitkan.

Zulkarnain menambahkan, Kemenag Batam mencatat sekitar 70 usaha memperoleh sertifikasi halal melalui jalur reguler setiap tahunnya.

Sementara itu, jalur self declare lebih banyak digunakan oleh usaha mikro dan kecil, dengan sekitar 300 usaha mendaftar setiap tahun.

“Untuk tahun ini saja, sudah sekitar 20 hingga 30 sertifikat halal yang diterbitkan,” katanya.

Biaya pengurusan sertifikasi halal melalui jalur reguler dipatok sebesar Rp650.000 yang dibayarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara biaya audit oleh LPH bervariasi tergantung lembaga yang menangani.

Namun, bagi usaha yang memilih jalur self declare, biaya pengurusan bisa gratis atau berbayar, sesuai kebijakan yang berlaku.

Meski demikian, Zulkarnain menegaskan bahwa pengisian formulir di kantor Kemenag Batam tidak dikenakan biaya apapun.

Dengan hadirnya aplikasi Madani, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan sistem ini untuk memperoleh sertifikat halal yang penting bagi perkembangan bisnis mereka.

"Melalui aplikasi Madani, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang bisa dengan mudah mengurus sertifikasi halal tanpa terbebani oleh prosedur yang rumit," tutup Zulkarnain.