BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Menjelang senja di Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, suasana biasanya dipenuhi ketenangan. Jamaah perlahan datang untuk menunaikan ibadah, membawa harapan dan doa.
Namun, pada Selasa sore pekan lalu, ketenangan tersebut terusik oleh aksi nekat sepasang suami istri yang memilih jalan pintas untuk meraih uang.
AA (21) dan ES (28), pasangan muda yang seharusnya menata kehidupan rumah tangga, justru terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di rumah ibadah. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat masjid relatif sepi, keduanya menjalankan rencana yang telah disusun.
Peran mereka terbagi rapi. AA masuk ke dalam masjid sebagai eksekutor, sementara ES berjaga di luar, mengamati situasi. Dengan sebuah palu di tangan, AA mencoba merusak gembok kotak amal yang berisi sumbangan jamaah.
Namun, upaya itu tak berjalan mulus. Suara benturan palu yang berulang memecah keheningan dan memancing kecurigaan warga yang mulai berdatangan. Keganjilan itu segera berubah menjadi kepastian ketika beberapa jamaah memergoki aksi tersebut.
Situasi pun memanas. AA yang panik langsung melarikan diri dari dalam masjid dan berhasil lolos dari kejaran warga. Sementara ES tak sempat kabur dan diamankan di lokasi oleh warga yang geram, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kisah ini berlanjut di kantor polisi. Tak lama setelah kejadian, AA yang sempat melarikan diri memilih menyerahkan diri. Keputusan itu diambil setelah mengetahui istrinya telah lebih dulu diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Mandau.
“Benar, keduanya berbagi peran saat melakukan aksi. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kotak amal yang telah dirusak, sebuah palu, serta uang tunai Rp148.200.
Aksi yang dilakukan bersama itu kini berujung pada jerat hukum. Keduanya dijerat pasal pencurian secara bersama-sama. Niat mencari keuntungan dengan cara instan pun berakhir pahit, berganti dengan ancaman hukuman penjara. (MCR/red)