• Thu, Jul 2025

Korupsi SPPD Fiktif di Riau: Legislator Harap Kasus Segera Tuntas

Korupsi SPPD Fiktif di Riau: Legislator Harap Kasus Segera Tuntas

Kasus ini juga menjadi sorotan para legislator DPRD Riau. Salah satunya adalah Ikbal Sayuti, anggota DPRD Riau, yang menyuarakan harapannya agar kasus ini segera menemukan titik terang.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, hingga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau di Ruang Medium DPRD Riau pada Jumat (17/1/2025) mencuri perhatian publik.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021.

Kasus ini juga menjadi sorotan para legislator DPRD Riau. Salah satunya adalah Ikbal Sayuti, anggota DPRD Riau, yang menyuarakan harapannya agar kasus ini segera menemukan titik terang.

“Terkait kasus (SPPD fiktif) ini, kami tidak dapat masuk ke ranah hukum,” ucap Ikbal Sayuti. “Namun, kami berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan. Lebih cepat lebih baik agar keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.

Meski dihadapkan pada isu serius ini, Ikbal memastikan bahwa aktivitas dan kinerja DPRD Riau tidak terganggu.

“Seluruh kegiatan dewan, seperti reses, kunjungan kerja (kunker), rapat Badan Musyawarah (Banmus), dan agenda lainnya tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 kepada seluruh ASN, tenaga ahli, dan honorer Setwan DPRD Riau untuk mengembalikan uang hasil dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menegaskan hal ini dalam keterangannya kepada awak media.

“Kita berikan waktu untuk mereka mengembalikan uang hasil korupsi (SPPD fiktif) itu pada akhir Januari ini, sambil kita menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau,” ujar Kombes Ade.

Lebih lanjut, Kombes Ade menuturkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut jika ada pihak-pihak yang tidak memenuhi tenggat waktu tersebut.

“Nanti akan kita pertimbangkan apakah mereka yang tidak mengembalikan uang ini akan kita naikkan sebagai tersangka. Kami berharap mereka mengembalikan uang itu,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Riau. Publik berharap bahwa upaya tegas dari Ditreskrimsus Polda Riau dapat menjadi contoh nyata dalam memberantas korupsi di lingkup pemerintahan.

Dengan adanya tenggat waktu pengembalian uang dan proses audit oleh BPKP, masyarakat menanti keadilan yang transparan dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menuntaskan kasus SPPD fiktif, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Semua pihak kini menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini dan kejelasan soal siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.