• Sat, Aug 2025

OJK Berupaya Mengatur Pemegang Kripto dengan Sistem ID

OJK Berupaya Mengatur Pemegang Kripto dengan Sistem ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi penerapan sistem Single Investor Identification (SID) bagi pemilik mata uang kripto yang dinilai berpotensi bertentangan dengan sifat kripto yang terdesentralisasi.


SERANTAUMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi penerapan sistem Single Investor Identification (SID) bagi pemilik mata uang kripto yang dinilai berpotensi bertentangan dengan sifat kripto yang terdesentralisasi.

SID akan memungkinkan regulator melacak dan memantau investor individu, yang berpotensi meningkatkan transparansi dalam transaksi kripto. 

Hal ini dapat meningkatkan keamanan pasar dengan membantu mencegah penipuan atau pencucian uang melalui identitas terverifikasi. 

Namun, struktur kripto yang terdesentralisasi, di mana transaksi dilakukan tanpa pengawasan terpusat, dapat menimbulkan ketegangan antara tujuan regulasi dan prinsip desentralisasi.

Hasan Fawzi, Kepala Bidang Pengawasan Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan SID dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi kripto. 

SID yang telah berhasil digunakan di pasar modal dinilai penting untuk mendorong transparansi, integritas, dan efisiensi dalam identifikasi investor dan perdagangan kripto.

Kendati demikian, Fawzi mengakui tantangan unik yang ditimbulkan oleh sifat desentralisasi blockchain. 

Ia menekankan bahwa meskipun SID dapat meningkatkan pengawasan pasar, implementasinya harus seimbang untuk menghindari mengorbankan prinsip-prinsip inti desentralisasi.

Blockchain memungkinkan transaksi tanpa keterlibatan pihak ketiga atau regulasi, dan Fawzi menjelaskan bahwa peran OJK adalah untuk memastikan keamanan pasar, keadilan, dan efisiensi, bukan untuk menghilangkan desentralisasi.

Saat ini, OJK dan Bank Indonesia (BI) mengawasi perdagangan kripto, beralih dari pengawasan sebelumnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

SID yang sudah digunakan di pasar modal adalah identitas unik yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mencakup data pribadi, nomor rekening efek, dan informasi relevan lainnya yang terintegrasi dalam satu platform. SID memastikan pemantauan terpusat dan mencegah investor memiliki banyak identitas. *** (dmh)