BINTAN, SERANTAU MEDIA - Upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal di perairan Selat Riau berhasil dicegah Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim F1QR (Fleet One Quick Response), aparat mengamankan delapan kantong plastik berisi narkoba dengan total berat mencapai 9.390 gram atau hampir 9,4 kilogram.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Agus Susanto, menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari narkoba dalam bentuk kristal dan serbuk. kristal seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, serta serbuk putih yang diduga sebagai kokain seberat 2.636 gram.
"Dari pemeriksaan awal, bahan-bahan ini diduga merupakan bahan baku untuk ekstasi, dan ada yang kemungkinan merupakan kokain," ujar Kolonel Agus dalam konferensi pers, Rabu (8/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AM, warga Tanjungpinang, dan AG, warga Tanjung Balai Asahan.
Keduanya diketahui mengambil narkoba tersebut dari seseorang berinisial MM di kawasan Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Rencananya, narkoba itu akan diselundupkan ke wilayah Dompak, Tanjungpinang.
Menurut pengakuan tersangka AM, ia mendapat perintah dari narapidana berinisial FR yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang. Dalam setiap pengiriman, AM mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta per orang.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka AM diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali,” katanya seperti dikutip dari laman RRI. ***