BATAM, SERANTAU MEDIA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wira Dharma, menegaskan pembubaran PT TBS merupakan langkah Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi.
“Keberhasilan permohonan ini merupakan komitmen Kejari Batam dalam menegakkan kepastian hukum secara menyeluruh, tidak hanya pidana, tetapi juga melalui instrumen perdata demi melindungi masyarakat,” ujar Wayan, Jumat.
Permohonan pembubaran PT TBS diajukan Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Agustus 2025 dengan menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara. Proses persidangan berlangsung sejak 19 November 2025 hingga terbitnya penetapan hakim Pengadilan Negeri Batam pada 14 Januari 2026.
Dalam Penetapan PN Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm, majelis hakim mengabulkan permohonan Kejari Batam dan memerintahkan pembubaran PT TBS.
Wayan menyebut putusan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan RI, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Capaian ini menjadi bukti komitmen Kejari Batam dalam menghadirkan penegakan hukum yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan langkah hukum ini berawal dari Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT TBS terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah tanpa izin.
Berdasarkan putusan tersebut, Kejari Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan sesuai kewenangan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam amar penetapan, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan turut termohon, menyatakan PT TBS melanggar peraturan perundang-undangan, serta menetapkan pembubaran PT TBS beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Pengadilan juga memerintahkan proses likuidasi oleh pihak ketiga, yakni Jefri Hardi, Sexio Yuni Noor Sidqi, Cinthiya Andini Ramadhani, dan Prisma Mutinalia.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Kejari Batam menjemput paksa Direktur Utama PT TBS, Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, untuk menjalani eksekusi pidana denda Rp1,7 miliar dalam perkara dumping limbah tanpa izin. (Ant/red)