• Sat, May 2025

Live TikTok Adegan Tak Senonoh Sesama Jenis, Dua Mahasiswa Bengkalis Diamankan Polisi

Live TikTok Adegan Tak Senonoh Sesama Jenis, Dua Mahasiswa Bengkalis Diamankan Polisi


Bengkalis, SERANTAU MEDIA - Dua mahasiswa berinisial MRF alias Wawa (22 tahun) dan DHM (22 tahun) diamankan Satreskrim Polres Bengkalis karena diduga menyajikan konten yang tidak pantas untuk umum secara live melalui TikTok dengan akun @wawa12.

Kasus ini bermula dari laporan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Bengkalis (HIPEMABUBA-B) ke Polres Bengkalis. Laporan masuk pada Minggu, 25 Mei 2025, setelah video live di akun TikTok @wawa12 viral dan membuat orang khawatir.

Live tersebut diperkirakan berlangsung Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasinya di kamar Wisma Haston, lantai 2, nomor 229, Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning, Bukit Batu.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim IPTU Yohn Mebel langsung memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim untuk menyelidiki.

"Setelah mendapat laporan, tim bergerak cepat. Salah satu pelaku, DHM, berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Siak Kecil. Pemeriksaan awal menyebutkan lokasi pelaku kedua, Wawa, di Pekanbaru," jelas IPTU Yohn Mebel pada Kamis, 29 Mei 2025.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu lalu menangkap MRF di sebuah kos di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Mereka langsung dibawa ke kantor Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kanit Tipidter IPDA Fachri Muhammad Mursyid mengatakan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk tiga ponsel (Samsung A13, Redmi 6A, dan Samsung A05) serta akun TikTok @wawa12 yang digunakan saat siaran langsung.

“Kami mengamankan bukti digital seperti video, perangkat, dan akun media sosial yang digunakan,” kata Fachri. “Kedua pelaku dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi.”

Pelaku dikenai Pasal 27B ayat (2) huruf (a) dan (b) dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Mereka juga terancam hukuman dari Pasal 29 dan Pasal 4 ayat 1 huruf a serta Pasal 32 dan Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat, terutama kaum muda, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab menggunakan media sosial. Jangan menyalahgunakan platform digital untuk melanggar norma dan hukum yang berlaku.***