• Fri, Aug 2025

Pemerintah Indonesia Susun Skema Subsidi Energi Baru

Pemerintah Indonesia Susun Skema Subsidi Energi Baru

Pemerintah Indonesia tengah merumuskan skema subsidi energi baru agar bantuan lebih tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan pada hari Rabu, 8 Januari 2025.


SERANTAUMEDIA -  Pemerintah Indonesia tengah merumuskan skema subsidi energi baru agar bantuan lebih tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan pada hari Rabu, 8 Januari 2025.

Saat ini Indonesia memberikan subsidi yang cukup besar untuk listrik, bahan bakar, dan gas untuk memasak guna mendukung keluarga berpenghasilan rendah. 

Subsidi ini mencakup tarif khusus atau produk yang terjangkau seperti tabung gas minyak cair (LPG) 3 kilogram yang banyak digunakan, yang sering disebut sebagai tabung melon dan bensin serta solar bersubsidi yang didistribusikan oleh perusahaan minyak milik negara, PT.Pertamina.

Para kritikus berpendapat bahwa sistem subsidi yang ada gagal menjangkau penerima manfaat secara efektif. Misalnya, harga bensin dan solar yang lebih murah sering kali menguntungkan pemilik mobil yang mungkin tidak termasuk dalam kategori berpendapatan rendah.

Bahlil mengakui kekurangan tersebut dan menegaskan perlunya mekanisme penyaluran subsidi yang lebih tepat.

Skema subsidi baru ini dirancang untuk memastikan bantuan sampai ke mereka yang paling membutuhkan. Skema ini dapat berupa campuran bantuan tunai dan barang-barang kebutuhan pokok, kata Bahlil, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Menteri menekankan pentingnya pemanfaatan data yang akurat dan terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghilangkan tumpang tindih dan memastikan ketepatan sasaran.

"Kami ingin semua data terpusat di BPS untuk mencegah subsidi jatuh ke tangan yang salah. Skema baru akan diumumkan akhir tahun ini setelah proses pendataan selesai," kata Bahlil saat berkunjung ke kantor Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.

Beban Subsidi Energi yang Sangat Besar

Subsidi energi masih menjadi beban yang cukup besar bagi anggaran negara Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan Rp 386,9 triliun ($23,9 miliar) untuk subsidi energi, yang meliputi:

  • Subsidi Solar (Rp 89,7 triliun): Pemerintah menanggung 43 persen dari harga pasar Rp 11.950 per liter untuk solar atau setara Rp 5.150 per liter.

  • Subsidi Bensin (Rp 56,1 triliun): Bensin Pertalite bersubsidi dijual seharga Rp 10.000 per liter, dengan pemerintah menanggung 15 persen dari harga pasar Rp 11.700.

  • Subsidi Minyak Tanah (Rp 4,5 triliun): Meskipun sebagian besar digantikan oleh LPG untuk memasak, sekitar 1,8 juta rumah tangga masih menggunakan minyak tanah. Pemerintah mensubsidi 78 persen dari harga pasar sebesar Rp 11.150 per liter.

  • Subsidi LPG (Rp 80,2 triliun): Satu tabung LPG 3 kilogram dijual seharga Rp 12.750, dengan pemerintah mensubsidi 70 persen dari harga pasar Rp 42.750.

  • Subsidi Listrik (Rp 156,4 triliun): Subsidi mencakup hingga 67 persen tarif listrik untuk rumah tangga dengan kapasitas hingga 900 volt-ampere.

Sasaran Reformasi

Bahlil, yang ditugaskan memimpin tim pemerintah untuk merombak skema subsidi energi nasional, menekankan perlunya reformasi guna memastikan penggunaan dana publik yang efisien.

“Prinsip dasarnya adalah memastikan subsidi pemerintah sampai ke penerima manfaat yang tepat,” katanya, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengatasi inefisiensi dan menargetkan dukungan di tempat yang paling membutuhkan.

Skema subsidi baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan keberlanjutan keuangan dengan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat rentan, menyediakan distribusi sumber daya yang lebih adil sekaligus mengurangi tekanan fiskal. **** (dmh)