• Sat, Aug 2025

Mahasiswi Cantik Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Mahasiswi Cantik Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Marisa Putri saat mendengarkan vonis hakim di pengadilan negeri Pekanbaru


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Terdakwa Marisa Putri (21) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Hendah Karmila Dewi saat sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024)

Marisa disidang karena menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas saat dalam pengaruh narkoba beberapa waktu lalu.  Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan.

Hakim menyatakan Marisa Putri terbukti bersalah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya.

Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain dihukum delapan tahun penjara, hakim memutuskan mencabut SIM A Marisa Putri selama dua tahun usai selesai menjalani pidana.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, Marisa dinilai berkelakuan baik dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Terkait putusan ini, Marisa Putri menyatakan menerima putusan tersebut usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. (Ant/red)