• Sat, Aug 2025

Menang Banding di Pengadilan Tinggi, Kejati Kepri Siap Eksekusi Kapal MT Arman

Menang Banding di Pengadilan Tinggi, Kejati Kepri Siap Eksekusi Kapal MT Arman


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil memenangkan banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepri. Kemenangan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan menguatkan posisi Kejaksaan dalam kasus pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menerima permohonan banding dari Kejaksaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 2 Juni 2025. 

"Ini merupakan kelanjutan dari proses  hukum yang sebelumnya diputus ditingkat PN Batam, " ujar Yusnar Yusuf, Jum'at (1/8/2025) Seperti dikutip dari RRI. 

Persidangan banding ini dilaksanakan secara elektronik dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sani pada 31 Juli 2025. Dalam amat putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selalu Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi I. 

"Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025," ujarnya. 

Majelis Hakim pada Tingkat banding diketuai oleh Ahmad Sani, Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota  Dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada tanggal 31 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi putusan tersebut. Ia berharap kapal MT Arman dapat segera dieksekusi sesuai putusan pidana yang berlaku. 

Walau begitu, Kejaksaan masih menunggu kemungkinan Ocean Mark Shipping Inc. mengajukan kasasi dalam 14 hari ke depan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc (Terbanding semula Penggugat Asal) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. 

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara Kejati  Kepri dan Kejari Batam, " kata J. Devy Sudarso. 

Menurut J.Devy Sudarso, kemenangan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.***