• Mon, Jan 2026

Oknum PNS PUPR Inhu Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Oknum PNS PUPR Inhu Terlibat Penyalahgunaan Sabu


RENGAT, SERANTAU MEDIA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Indragiri Hulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Fahrian, Rabu (7/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram beserta barang bukti lain berupa timbangan digital, 25 plastik pembungkus, dua sendok pipet, kotak rokok, dan dua unit ponsel.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni EKI Riyadi alias EKI, oknum PNS Dinas PUPR, dan ERI Multi alias ERI Kempeng dari pihak swasta. Keduanya dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Selain itu, petugas turut mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN. Meski tidak ditemukan barang bukti, hasil tes urine SFN juga positif, sehingga yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Fahrian menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan narkoba, termasuk jika pelakunya aparatur negara.

“Penegakan hukum dilakukan profesional dan transparan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kedua tersangka utama dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MCR/red)