BATAM : SERANTAU MEDIA — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam, menyusul viralnya percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang memuat dugaan pungutan liar terhadap warga binaan.
Sidak dilakukan tim Ombudsman bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI pada Kamis (17/9) untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sekaligus mengecek penyelenggaraan pelayanan publik di dalam lapas.
"Kedatangan tim Ombudsman bertujuan untuk mengklarifikasi secara langsung kronologi peristiwa tersebut sekaligus melihat dari dekat realita penyelenggaraan pelayanan publik di dalam Lapas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari, Sabtu (19/9/2026).
Informasi yang beredar di media sosial berupa percakapan WhatsApp seorang warga binaan yang mengeluhkan sejumlah biaya selama menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Batam.
Salah satu keluhan berkaitan dengan penggunaan layanan wartel yang disebut mencapai sekitar Rp57 ribu untuk durasi 15 menit.
Dalam percakapan lainnya, warga binaan juga mengeluhkan harga sejumlah kebutuhan sehari-hari di kantin lapas. Salah satunya menyebut harga sabun mencapai Rp15 ribu per batang.
"Semua serba mahal, Mak," demikian isi pesan yang beredar.
Selain persoalan biaya kebutuhan, percakapan tersebut juga memuat dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan seorang oknum petugas lapas. Dalam pesan yang beredar disebutkan seorang warga binaan diminta mencari uang oleh petugas.
Postingan itu turut menyertakan bukti transfer yang diduga berkaitan dengan oknum petugas Lapas Perempuan Batam. Dalam bukti transaksi yang beredar tercantum transfer masing-masing Rp1 juta dan Rp300 ribu.
Lagat mengatakan berdasarkan klarifikasi awal, pihak Lapas Perempuan Batam menerangkan bahwa oknum petugas yang dimaksud telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas).
Oknum tersebut juga disebut telah menjalani pembinaan.
"Selain itu, uang yang sempat diterima pun telah diminta untuk segera dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan," ujar Lagat.
Ombudsman melakukan sidak untuk memastikan informasi yang beredar dapat diklarifikasi dan pelayanan publik di Lapas Perempuan Batam berjalan sesuai ketentuan. (Dtc/red)