SERANTAUMEDIA | Batam – Pemerintah Kota Batam memperluas penertiban papan reklame ke kawasan daratan utama (mainland). Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya operasi menyasar Batam Kota dan Lubukbaja.
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, menyebut penertiban dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kota yang lebih teratur. “Penataan reklame terus kita lakukan secara bertahap. Setelah Batam Kota dan Lubukbaja, kami akan melanjutkan penertiban di kecamatan-kecamatan lain,” kata Reza, Senin, 16 September 2025.
Menurutnya, penertiban reklame bukan semata aksi represif, melainkan bagian dari program besar menjadikan Batam kota modern yang rapi, bersih, dan sedap dipandang. “Selain untuk estetika kota, penertiban ini juga bagian dari penegakan aturan. Kami ingin memastikan reklame di Batam terdata, tertib, dan memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Data DPM PTSP mencatat sudah 1.315 titik reklame ditertibkan. Dari jumlah itu, 717 titik berukuran kecil di bawah 4×6 meter, sementara 27 titik berukuran besar di atas 5×10 meter. Reza menegaskan pendataan ini penting agar pemasangan reklame tidak asal pasang, melainkan memiliki izin resmi.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari DPM PTSP, Satpol PP, Ditpam, Bapenda, hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Pokoknya, kalau ada papan iklan yang melanggar aturan, siap-siap ditertibkan,” kata Reza.
Pemko menilai langkah ini penting untuk menciptakan wajah kota yang lebih nyaman, bukan hanya bagi warga, tetapi juga wisatawan. Reza menggambarkan upaya tersebut sebagai proses “mendandani Batam” dengan menata reklame yang kerap membuat sudut kota terlihat semrawut.