PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat menetapkan Status Darurat Sampah melalui Surat Keputusan Nomor 236 pada Selasa (14/1/2025).
Kebijakan ini berlaku mulai 15 hingga 21 Januari 2025 untuk mengatasi krisis sampah yang semakin memuncak di berbagai titik kota.
Kendati PT Ella Pratama Prakarsa (EPP) telah ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk pengangkutan sampah sejak Desember 2024, tumpukan sampah masih menjadi pemandangan umum di banyak kawasan di Pekanbaru.
Untuk merespons hal ini, Pj Walikota Roni Rakhmat bahkan melakukan pergantian di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dengan menunjuk Iwan Simatupang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK menggantikan Reza Fahlevi.
“Krisis ini tidak bisa dibiarkan. Status darurat sampah adalah langkah tegas untuk memastikan masalah ini segera teratasi,” ujar Roni Rakhmat.
Dalam SK tersebut, DLHK Pekanbaru diberi mandat untuk menjalankan sejumlah langkah strategis:
1. Pengadaan Transportasi Pengangkut Sampah
DLHK akan mengerahkan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Penambahan Tenaga Pengangkut Sampah
Sumber daya manusia tambahan akan dikerahkan untuk memastikan proses pengangkutan sampah berjalan lancar selama masa darurat.
Menariknya, biaya bahan bakar kendaraan operasional ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak ketiga penyedia jasa pengangkutan sampah.
“Kebijakan ini akan meringankan anggaran daerah, sekaligus memastikan proses berjalan lebih efisien,” jelas Iwan Simatupang.
DLHK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan sampah dengan langkah-langkah sederhana, seperti:
- Mengurangi produksi sampah rumah tangga.
- Menciptakan kawasan bebas sampah.
- Mengolah sampah organik secara mandiri.
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Selama masa darurat, tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan operasional DLHK tidak akan dihitung dalam pembayaran realisasi tonase angkutan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penanganan sampah.