• Sun, Aug 2025

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda 18-20 Februari 2025, Pemprov Riau Tunggu Arahan

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda 18-20 Februari 2025, Pemprov Riau Tunggu Arahan


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, pelantikan kini kemungkinan diundur hingga 18-20 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Menanggapi penundaan ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Taufiq OH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

“Kita berpedoman pada nomenklatur pemerintah pusat, yang pada poin tiganya menyebutkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa kemungkinan akan diundur hingga 18-20 Februari,” kata Taufiq OH, Jumat (31/1/2025).

Taufiq menambahkan, Pemprov Riau akan menunggu radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai pedoman resmi untuk langkah selanjutnya.

“Kita sifatnya menunggu arahan pemerintah pusat saja. Sambil menunggu, kita tetap berpedoman pada putusan Mendagri,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025, yang mengatur pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

Dari 310 sengketa yang diajukan, putusan dismissal akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang akan berlanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/1/2025), Tito Karnavian menyebut bahwa sebanyak 296 kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK awalnya dijadwalkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025.

Namun, pelantikan mereka akan disatukan dengan hasil putusan dismissal dari MK.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ungkap Tito.

Namun demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan karena masih ada tahapan lanjutan, yakni penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil dismissal.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi. Baru nanti kita tahu ketegasan berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload hasil putusan dismissal,” jelasnya.

Setelah keputusan dismissal MK, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan hasil ke DPRD sebelum akhirnya diserahkan ke Kemendagri untuk pelantikan.