KAMPAR | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penghentian masa kerja bagi tenaga honorer di tiga kategori tertentu.
Hal ini berdasarkan surat penegasan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, pada 12 Februari 2025.
Hambali menegaskan dalam surat tersebut bahwa masa kerja tenaga honorer yang masuk dalam tiga kategori akan segera dihentikan.
Instruksi ini juga mencakup perintah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya untuk tidak melakukan perekrutan, penambahan, atau penggantian pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) lagi.
Kebijakan ini terkait dengan masih berlangsungnya proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin, ada tiga kategori tenaga Non-ASN yang masa kerjanya tidak akan diperpanjang, yaitu:
1. Tenaga Non-ASN dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun hingga 31 Desember 2024 tidak akan diperpanjang kontraknya.
2. Tenaga Non-ASN yang Tidak Terdaftar di Database BKN
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Tenaga Non-ASN yang Tidak Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK
Bagi mereka yang terdaftar dalam pangkalan data Non-ASN di BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK, kontraknya juga tidak akan diperpanjang.
Syarifuddin menegaskan bahwa Pemkab Kampar tidak menggunakan istilah 'dirumahkan' bagi tenaga honorer yang masa kerjanya dihentikan.
"Kami tidak menggunakan bahasa dirumahkan, tapi tidak diperpanjang kontraknya saja," ungkap Syarifuddin.
Pj Bupati Kampar, Hambali, juga menegaskan bahwa SKPD dan jajarannya harus mematuhi instruksi ini. Jika ada SKPD yang melanggar dengan tetap melakukan perekrutan atau penambahan pegawai Non-ASN, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi akan diberikan bagi SKPD yang tidak mematuhi ketentuan ini," kata Hambali dalam surat bernomor 800.08/BKPSDM-PPI/155.
Kebijakan Pemkab Kampar ini sejalan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang sedang bergulir di seluruh Indonesia.
Surat yang dikeluarkan oleh Hambali mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengatur penghapusan tenaga honorer yang tidak dapat menjadi ASN.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada ribuan tenaga honorer di Kampar. Meskipun tidak ada penggunaan istilah 'dirumahkan', kenyataannya banyak honorer yang tidak dapat melanjutkan kontraknya setelah kebijakan ini diberlakukan.
Proses pengadaan CPNS dan PPPK yang sedang berlangsung memberi harapan bagi mereka yang lulus seleksi untuk mendapatkan posisi ASN.
Bagi mereka yang tidak lolos, kebijakan ini menjadi tantangan berat. Sebagian besar tenaga honorer kini menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan pekerjaan mereka, meskipun mereka telah mengabdi bertahun-tahun.
Perubahan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer dan memperkuat profesionalisme ASN.
Meski demikian, tantangan bagi tenaga honorer yang terkena dampak kebijakan ini tetap besar. Pemkab Kampar, dengan tegas, mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi yang sesuai.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi sistem birokrasi di Kampar," tutup Hambali.