TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan sekitar 75 tempat berjualan bagi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Relokasi dilakukan menjelang pembangunan jalan lingkar yang berpotensi mengganggu keselamatan pedagang dan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan relokasi menyasar pedagang dari dua komunitas UMKM, yakni Teluk Keriting dan Bandrek 36.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang terkait rencana pemindahan lokasi usaha tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembangunan. Tentu ada kendaraan besar yang bisa mengganggu keselamatan konsumen dan pelaku usaha di sini,” kata Riany, Rabu (28/10/2026).
Untuk memfasilitasi pedagang, Pemko Tanjungpinang menyiapkan sejumlah lokasi alternatif, antara lain Jalan Hang Tuah di belakang Bakso Hoki, kawasan Monumen Raja Haji Fisabilillah, Tanah Merah di bawah jembatan, Melayu Square, belakang Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), dan Anjung Cahaya.
Selain itu, lahan bekas parkir di kawasan Sulaiman Abdullah dapat menampung tujuh tempat berjualan, sedangkan area di depan Api Biru diperkirakan mampu menampung 11 tempat tambahan.
Riany menyebutkan, dari 54 pedagang UMKM yang terdata, sebanyak 16 pedagang telah mendaftar untuk melakukan relokasi secara mandiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Pedagang juga diberi keleluasaan memilih lokasi usaha lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Silakan memilih tempat yang diinginkan, dengan catatan tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan peraturan,” ujarnya.
Bagi pedagang yang belum memindahkan tempat usahanya, Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau telah melayangkan surat peringatan secara bertahap. Surat peringatan pertama diterbitkan pada 23–25 Oktober, disusul surat peringatan kedua pada 27 Oktober dan surat peringatan ketiga pada 28 Oktober 2026.
Penertiban terhadap tempat usaha yang belum direlokasi dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026).
Proses relokasi melibatkan Disdagin, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, BUMD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri, serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang. (Rls/red)