TANJUNGPINANG: SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memproses pemberhentian 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberhentian dilakukan karena sebagian pegawai mengundurkan diri, sementara lainnya terbukti melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan lima PPPK telah resmi diberhentikan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Sementara delapan pegawai lainnya masih menunggu proses administrasi.
"Dari 13 PPPK, lima orang SK pemberhentiannya sudah terbit, sedangkan delapan lainnya masih dalam proses. Tidak semuanya mengundurkan diri, ada juga yang diberhentikan karena indisipliner," kata Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yeny, para PPPK tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga. Mereka merupakan PPPK yang diangkat pada 2021 maupun tahun-tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, PPPK yang mengajukan pengunduran diri wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain capaian kinerja dan kehadiran minimal 90 persen. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan surat penundaan pemberhentian sebelum SK pemberhentian definitif dikeluarkan.
Selama masa penundaan, pegawai tidak lagi diwajibkan masuk kerja maupun mengisi laporan kinerja elektronik (e-kinerja). Selanjutnya, OPD terkait mengajukan usulan kepada BKD untuk penerbitan SK pemberhentian.
Yeny mengatakan alasan pengunduran diri para PPPK beragam, mulai dari mengikuti pasangan yang bekerja di luar negeri hingga memperoleh pekerjaan baru. Sementara itu, pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin umumnya tidak masuk kerja dalam waktu tertentu dan tidak mengisi e-kinerja.
"Alasannya bermacam-macam, ada yang ikut suami ke luar negeri dan ada yang mendapat pekerjaan baru. Sedangkan yang indisipliner tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja," ujarnya.
Ia menegaskan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Karena itu, Pemprov Kepri akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.
"Pemprov Kepri tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran aturan," katanya seperti dikutip dari RRI. ***