• Fri, Oct 2026

Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Jadi Perhatian

Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Jadi Perhatian


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengevaluasi skema pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah. Evaluasi mencakup validitas data kepesertaan, pembagian tanggung jawab pembiayaan, hingga kepastian pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitasi Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Riau Tahun 2026 di Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/10).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan penyesuaian skema pembiayaan harus mempertimbangkan akurasi data kepesertaan dan kemampuan keuangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, koordinasi antarpemerintah daerah dan BPJS Kesehatan diperlukan agar kebijakan pembiayaan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

“Yang kita putuskan bukan semata-mata soal pembiayaan, tetapi bagaimana memberikan jaminan dan kepastian bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan. Kita ingin memastikan negara tetap hadir memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” kata Syahrial.

Ia menyoroti perbedaan jumlah penduduk dalam data statistik dan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu, pemutakhiran dan pencocokan data dinilai penting untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan kondisi riil dan pembiayaan tepat sasaran.

“Setiap rupiah yang kita keluarkan harus memiliki dasar yang jelas. Kita ingin memastikan masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan jaminan kesehatan, sehingga kebijakan pembiayaan dapat dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, juga meminta kejelasan pelaksanaan kebijakan jaminan kesehatan di kabupaten/kota. Ia mengaku menerima keluhan masyarakat, termasuk perangkat desa, terkait kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi atau pembayaran jaminan kesehatan.

“Kami berharap ada kejelasan dalam pelaksanaan kebijakan di setiap kabupaten/kota, sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan. Persoalan ini perlu dibenahi bersama agar warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan memperoleh kepastian,” kata Indra.

Ia menilai perbedaan kemampuan fiskal antardaerah harus menjadi pertimbangan dalam menyusun solusi. Koordinasi antara Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan diperlukan agar persoalan pembiayaan tidak terus berulang dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat, mengatakan keberlanjutan program JKN harus ditopang keseimbangan antara akses pelayanan, peningkatan mutu, dan pembiayaan yang rasional.

Hingga September 2026, BPJS Kesehatan mencatat pembayaran biaya pelayanan kesehatan di Riau mencapai Rp3,85 triliun, sedangkan penerimaan iuran tercatat Rp2,12 triliun.

“Forum ini dapat menjadi wadah untuk membahas tiga area utama, yaitu akses, mutu, dan biaya rasional. Ketiganya perlu kita perkuat bersama agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan penggunaan pembiayaan semakin efektif,” ujar Nopi.

Melalui forum tersebut, Pemprov Riau mendorong penyamaan persepsi mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan, pemutakhiran data peserta, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penataan pembiayaan pada 2026 sekaligus penyusunan skema yang lebih berkelanjutan untuk 2027. Pemprov Riau menegaskan, penyesuaian pembiayaan harus tetap memperhatikan hak peserta JKN untuk memperoleh jaminan dan pelayanan kesehatan. (rls/red)