• Sat, Oct 2026

Pemprov Riau Hapus Denda PKB, Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

Pemprov Riau Hapus Denda PKB, Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA  – DPRD Provinsi Riau mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus diharapkan menekan tunggakan pajak kendaraan di Riau.

Anggota DPRD Riau, Abdullah, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak pendapatan daerah.

“Harapan saya pada tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau jauh menurun secara signifikan. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Abdullah.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu mengimbau masyarakat segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan berlangsung selama sekitar satu setengah bulan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Selain penghapusan denda, pemerintah memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan angkutan barang berupa pengurangan 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” katanya.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Ia mengingatkan bahwa program pemutihan memiliki batas waktu sehingga masyarakat perlu mengurus pembayaran sebelum 30 November 2026.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto.***