• Sat, Aug 2025

Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Patuh HET, Warga Diminta Aktif Melapor

Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Patuh HET, Warga Diminta Aktif Melapor

Pengecer resmi minyak Minyakita seharusnya tidak memiliki alasan untuk menjual produk ini di atas HET karena mereka sudah mendapatkan keuntungan yang cukup dari harga beli di tingkat distributor.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan kepada seluruh pengecer minyak goreng Minyakita agar menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa pengecer tidak boleh menjual Minyakita melebihi harga yang telah ditentukan.

“Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET,” ujar Ahyu.

Menurut Ahyu, pengecer resmi minyak Minyakita seharusnya tidak memiliki alasan untuk menjual produk ini di atas HET karena mereka sudah mendapatkan keuntungan yang cukup dari harga beli di tingkat distributor.

“Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter. Dengan HET Rp15.700 per liter, mereka sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Meski aturan sudah jelas, Ahyu mengakui masih ada pengecer dan pedagang yang nekat menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi.

Ia menduga praktik ini terjadi karena pedagang membeli dari pengecer yang sudah menaikkan harga terlebih dahulu.

“Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini mendapatkan pasokan dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, sehingga mereka juga menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.

Untuk memastikan harga jual tetap sesuai HET, Pemprov Riau akan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Disperindagkop-UKM Riau tidak hanya mengandalkan patroli rutin, tetapi juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi harga minyak goreng di pasaran.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat,” tegas Ahyu.

Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melaporkannya ke dinas terkait agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pengecer yang melanggar aturan.