PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Riau kembali membuahkan hasil signifikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita 3,7 kilogram sabu dan lebih dari 28 ribu butir pil ekstasi. Dua orang tersangka berinisial RF dan FD berhasil ditangkap, sementara seorang narapidana berinisial CP, yang diduga menjadi otak jaringan, turut diperiksa secara intensif.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru terhadap sebuah paket ekspedisi mencurigakan pada malam 13 Maret 2025. Pemeriksaan melalui mesin X-ray mengungkap dua kotak berisi kristal sabu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim BNNP Riau bergerak cepat. RF ditangkap di rumahnya di Jalan Ikhlas, tempat petugas juga menemukan ribuan butir ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi, petugas menangkap FD, kekasih RF, di Jalan Cimpedak. FD mengaku bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir atas perintah narapidana CP.
"Ini bukti nyata bahwa sindikat narkoba terus mencari celah, bahkan dengan mengendalikan jaringan dari dalam lapas. Tapi kami tidak akan tinggal diam," tegas Brigjen Robinson dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, seluruh barang bukti dimusnahkan di halaman kantor BNNP Riau pada hari yang sama.***