• Tue, Jul 2025

Polda Riau Bongkar Penipuan Beras Oplosan: 9 Ton Disita, Otak Pelaku Sudah Beraksi 2 Tahun

Polda Riau Bongkar Penipuan Beras Oplosan: 9 Ton Disita, Otak Pelaku Sudah Beraksi 2 Tahun

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong licik


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Di tengah krisis kelangkaan beras yang melanda sejumlah daerah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru, pada Senin malam (28/07/2025). Dari lokasi tersebut, aparat menyita 9 ton beras oplosan siap edar dan mengamankan seorang pelaku berinisial RG (35), yang diduga menjadi dalang di balik aksi curang ini.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong licik. RG membeli beras berkualitas rendah dari salah satu kabupaten di Riau, kemudian mengemas ulang menggunakan karung-karung premium palsu, termasuk karung milik Bulog (SPHP).

“Pelaku mencampur beras reject lalu dikemas ulang dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Ia menjual seharga Rp13 ribu per kilogram, padahal modalnya hanya Rp6 ribu hingga Rp8 ribu,” jelas Jossy saat ekspose kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa di lokasi ditemukan lima merek kemasan beras premium palsu: SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family. Seluruhnya disebarkan ke berbagai toko di Pekanbaru.

“Label pada kemasan seolah-olah berasal dari Sumatera Barat, namun faktanya itu beras reject dari Pelalawan, Riau,” jelas Kombes Ade.

Yang mengejutkan, RG ternyata telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun. Ia pernah bermitra resmi dengan Bulog, namun sejak 2023 hubungan kerja sama itu telah diputus. Sayangnya, RG tetap menggunakan nama dan karung SPHP untuk mengelabui konsumen.

“Konfirmasi dari Bulog menyatakan RG bukan lagi mitra sejak 2023. Namun ia tetap mencatut merek SPHP. Dari data sementara, RG telah mengedarkan sekitar 130 ton beras oplosan,” tegas Kombes Ade.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedi Triharyadi, memberikan apresiasi atas pengungkapan ini:

> “Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Riau. Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik curang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal lainnya. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi bahan pangan, guna menjamin keamanan, keaslian, dan kelayakan produk yang dikonsumsi masyarakat.***