• Sat, Aug 2026

Polda Riau Telusuri Aliran Dana Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar dengan Instrumen TPPU

Polda Riau Telusuri Aliran Dana Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar dengan Instrumen TPPU

Jajaran Polda Riau ketika menggerebek aktivitas perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar pada 10 Juli 2026 lalu. (Foto :HO-Polda Riau)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan penyidikan tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi akan menelusuri sumber dana, pola transaksi, hingga pihak yang diduga membiayai dan memperoleh keuntungan dari perdagangan kayu ilegal tersebut.

“Penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mencari tahu siapa yang membiayai, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” kata Teddy di Pekanbaru, Jumat.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni DA yang diduga berperan sebagai penanggung jawab pabrik penggergajian kayu serta seorang perempuan berinisial N yang diduga menjadi penyandang dana.

N sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Ia kemudian berhasil ditangkap pada 7 Agustus 2026.

Kasus dugaan perdagangan kayu ilegal tersebut terungkap setelah penyidik menerima informasi masyarakat pada 10 Juli 2026 mengenai adanya aktivitas pengolahan dan penggergajian kayu di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan N dalam aktivitas tersebut. Penyidik menemukan indikasi bahwa N tidak hanya terkait dengan kegiatan pengolahan kayu, tetapi juga diduga berperan dalam pembiayaan operasional usaha tersebut.

“Indikasinya antara lain terdapat transaksi pembayaran biaya operasional dan upah pekerja penggergajian kayu kepada DA,” ujar Teddy.

Menurut dia, penyidik masih mendalami sejauh mana peran N, termasuk dugaan keterlibatannya dalam membiayai, mengendalikan, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli dari Pusat Stabilisasi Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, lokasi pengolahan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Pusat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan diduga merupakan jenis kayu yang berasal dari hutan alam.

“Kayu yang diamankan bukan jenis kayu yang biasa dibudidayakan oleh masyarakat,” kata Teddy.

Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut. Penelusuran melalui instrumen TPPU dilakukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pendanaan, pengelolaan, perdagangan, maupun penerimaan keuntungan dari aktivitas tersebut.(ant/red)