• Wed, Oct 2025

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan Jaringan STNK Palsu, 10 Tersangka Dibekuk

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan Jaringan STNK Palsu, 10 Tersangka Dibekuk

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan Jaringan STNK Palsu, 10 Tersangka Dibekuk


SERANTAUMEDIA | Indragiri Hulu, 24 September 2025 — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga memproduksi serta mengedarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Sebanyak 10 orang tersangka diringkus dari hasil penyelidikan yang berlangsung beberapa pekan terakhir.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran berbeda. “Sepeda motor curian dijual murah, lalu dilengkapi STNK palsu agar terlihat resmi. Dari barang bukti yang disita, terlihat jelas betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (24/9).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 33 unit motor hasil curian, ratusan lembar STNK palsu siap edar, serta perlengkapan untuk mencetak dokumen palsu seperti laptop, printer, dan tinta. Aparat juga menemukan bukti transfer dan resi pengiriman yang digunakan untuk transaksi antarprovinsi.

Polisi menyebut Ari Suhendri alias Arya (22), seorang residivis, sebagai otak utama komplotan. Ia dibantu Fitra Ramadhan (25) dalam aksi pencurian menggunakan kunci modifikasi jenis “T”. Sementara itu, Desky Ramadhan (25) bertugas mengalirkan motor curian kepada jaringan pemalsu STNK, termasuk Beni Putra Rembulan (34) yang memasarkan jasa pembuatan dokumen lewat WhatsApp.

Di sisi lain, Mhd. Hanifah alias Mamad (36) diketahui sebagai pencetak utama STNK palsu. Polisi menegaskan dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melakukan perlawanan. Seorang tersangka lainnya, DS (15), masih berstatus di bawah umur dan akan diproses sesuai mekanisme peradilan anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di luar wilayah Inhu yang terhubung dengan para tersangka,” tambah AKBP Fahrian.