• Thu, Sep 2025

Polres Kampar Amankan Pelaku dan Peralatan Tambang Emas Ilegal

Polres Kampar Amankan Pelaku dan Peralatan Tambang Emas Ilegal


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar melakukan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar.

“Kita juga berhasil mengamankan dua unit mesin dompeng, mesin Robin, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (25/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Setibanya di TKP, kami menemukan beberapa orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot pasir. Saat hendak diamankan, beberapa pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil kami tangkap di lokasi," jelas AKP Gian.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. RI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku lainnya dan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” pungkas Kasat Reskrim seperti dilansir RRI.***