• Tue, Apr 2026

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap


SELATPANJANG, SERANTAU MEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus ini terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin (27/4/2026). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang berperan sebagai kurir.

Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi terkait rencana masuknya narkotika dari luar negeri. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk.

Saat patroli, petugas menemukan speedboat mencurigakan. Ketika hendak dihentikan, pelaku melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya melumpuhkan tersangka K dengan tembakan terukur di bagian kaki.

“Setelah kapal dihentikan, petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti,” ujar Aldi, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga tas berisi 17 paket sabu seberat 17 kilogram berlabel “Chinese Pin We” dan 10 paket sabu seberat 10 kilogram berlabel “Gold Leaf”. Selain itu, diamankan 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Polisi juga menyita dua unit ponsel, paspor, dan satu unit speedboat yang digunakan pelaku. Tersangka K yang terluka dibawa ke rumah sakit, sedangkan tersangka S beserta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.