BATAM, SERANTAU MEDIA – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.004,4 gram yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jasa ekspedisi dengan modus disembunyikan di dalam perlengkapan bayi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YP di Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi Satresnarkoba Polresta Barelang kepada Bea Cukai Batam terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui pengiriman paket. Setelah dilakukan pengawasan, petugas menemukan paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Batam pada 19 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lima bungkus sabu disembunyikan di dalam botol sabun bayi, sampo, hair lotion, baby oil, serta dibungkus bersama handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kendari.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka YP di Tanjungpinang.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.
Menurut polisi, seluruh barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. ***